Dalam buku Pro Bono Publico : Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum ini, Frans Hendra Winarta memaparkan perkembangan bantuan hukum di Indonesia, hakikat dan konsep bantuan hukum yang dapat melindungi hak konstitusional fakir miskin, dan, yang tak kalah penting, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah, advokat, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat agar fakir miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico). Melalui analisis gerakan lembaga bantuan hukum dalam mendampingi warga masyarakat yang bersengketa dengan pemerintah, ia menunjukkan peran penting bantuan hukum struktural pada masa lalu. Selain itu, ia juga mengemukakan konsep bantuan hukum responsif yang meliputi semua bidang hukum dan hak asasi manusia tanpa membedakan pembelaan perkara individual maupun kolektif yang lebih sesuai diaplikasikan di Indonesia pada masa sekarang.
| Rp 50.000 | |
| Beli Sekarang | |
| Tersedia | |
| Berat (gram) | 700 |
INFO BUKU
Judul: Pro Bono Publico : Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum
Penulis: Frans Hendra Winarta
Penerbit: Gramedia Pustaka Utama
Edisi: 2009
Halaman: 221
Ukuran: 13.5 x 20 x 1.4cm
Sampul: Soft Cover
Bahasa: Indonesia
Kondisi: Buku Baru
Lokasi: 340/Win/p
